Meskipun sudah tiga kali dipenjara, tersangka tidak jera. Dari pengakuannya dia sudah mencuri di tujuh lokasi lain. Hal itu dilakukan karena ketergantungan dengan narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait