Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan (Antara)

Dari pengakuan pelaku, kata Dwi, mantan pegawai harian lepas Satpol PP Padang Pariaman yang bertugas di bekas kantor Bupati Padang Pariaman itu sudah melakukan perbuatan mulai dari September 2020 sampai Kamis (10/6/2021).

"Pelaku melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Agam," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 4184 LL beserta kunci kontak, satu unit sepeda motor merek honda vario warna merah maroon dengan nomor polisi BA 3614 TS beserta kunci kontak, satu helai celana dan uang tunai Rp110 ribu.

Saat ini warga Kota Pariaman ini telah diamankan di Mapolres Agam. Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network