"Perbuatan mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Adiluludin
Setelah diamankan, pasangan nonmuhrim tersebut diberikan surat peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Pasangan tersebut berjanji tidak mengulangi kembali perbuatan mereka. Setelah itu, mereka dipulangkan mereka ke keluarga," kata Adiluludin.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait