Ilustrasi gadis 16 tahun di Bukittinggi jadi korban perdagangan orang hingga terjerat prostitusi. (Foto: iNews.id)

Menurut pengakuan G,  dia baru mengenal korban selama empat bulan terakhir. Ketika itu korban meminta kepadanya untuk dicarikan pekerjaan karena kebutuhan ekonomi.

"Saya baru dua bulan menjalani profesi ini dan dua kali menjual korban kepada lelaki hidung belang. Sebab dia bilang butuh uang dan mau melakukan pekerjaan ini," kata pelaku saat diperiksa.

Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi menyebut akan memberikan bantuan psikologis kepada korban yang diminta untuk wajib lapor.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network