Menurut pengakuan G, dia baru mengenal korban selama empat bulan terakhir. Ketika itu korban meminta kepadanya untuk dicarikan pekerjaan karena kebutuhan ekonomi.
"Saya baru dua bulan menjalani profesi ini dan dua kali menjual korban kepada lelaki hidung belang. Sebab dia bilang butuh uang dan mau melakukan pekerjaan ini," kata pelaku saat diperiksa.
Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi menyebut akan memberikan bantuan psikologis kepada korban yang diminta untuk wajib lapor.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait