PADANG, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan penyekatan di perbatasan Sumbar. Ini dilakukan selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
"Penyekatan tersebut untuk mencegah pergerakan orang melalui pintu masuk Sumbar dari provinsi lain," Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar, Era Oktaviady, Rabu (14/4/2021).
Era menambahkan, rencananya penyekatan dilakukan di perbatasan Sumbar-Riau, Sumbar-Sumatera Utara, dan Sumbar-Jambi.
"Semua angkutan penumpang umum pada 6-17 Mei sama sekali tidak boleh melintas, termasuk angkutan perseorangan, juga (kendaraan) roda dua,” kata dia.
Jika ada masyarakat yang lewat pintu masuk Sumbar pada 6-17 Mei 2021, kata Era, maka akan diminta untuk putar balik.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait