Ilustrasi petugas gabungan melakukan penyekatan (foto: iNews.id/Budi Utomo)

PADANG, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan penyekatan di perbatasan Sumbar. Ini dilakukan selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021. 

"Penyekatan tersebut untuk mencegah pergerakan orang melalui pintu masuk Sumbar dari provinsi lain," Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar, Era Oktaviady, Rabu (14/4/2021).

Era menambahkan, rencananya penyekatan dilakukan di perbatasan Sumbar-Riau, Sumbar-Sumatera Utara, dan Sumbar-Jambi. 

"Semua angkutan penumpang umum pada 6-17 Mei sama sekali tidak boleh melintas, termasuk angkutan perseorangan, juga (kendaraan) roda dua,” kata dia.

Jika ada masyarakat yang lewat pintu masuk Sumbar pada 6-17 Mei 2021, kata Era, maka akan diminta untuk putar balik.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network