Era melanjutkan, larangan masuk ke perbatasan Sumbar tidak berlaku bagi mereka yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Seperti angkutan barang. Jadi, mereka boleh masuk. Kemudian, ibu hamil sedang dalam keadaan emergency mau melahirkan. Kalau ibu hamil boleh didampingi oleh dua orang. Kalau ibu hamil melakukan pemeriksaan ke rumah sakit didampingi satu pendamping. Di luar itu, pada 6-17 Mei, harus putar balik," katanya.
Era menambahkan, dalam melaksanakan kebijakan larangan mudik, Dishub Sumbar akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi pemerintah daerah lainnya.
"Kita akan minta saran bentuknya seperti apa. Apakah kita akan melakukan pendirian posko di daerah perbatasan,” kata dia.
Menurut Era, pengetatan di pintu masuk Sumbar perlu dilakukan agar tidak terjadi mobilitas masyarakat.
"Karena kalau tidak ada penyekatan seperti itu, saya rasa 24 jam di perbatasan, orang enak saja masuk kan? Percuma saja 6-17 Mei kita laksanakan. Paling tidak kita melakukan pengawasan. Itu saran kami ke pusat," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait