Ilustrasi hajatan pernikahan di masa pandemi (Antara)

Mardison melanjutkan, protokol kesehatan tersebut mulai dari penyemprotan disinfektan sebelum kegiatan, menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak dan memasang imbauan menjaga jarak, waktu pelaksanaan hingga pukul 18.00 WIB dan melibatkan perangkat desa.

"Kegiatan hanya diperbolehkan untuk daerah zona hijau, kuning, dan orange sedangkan penyelenggaran kegiatan di zona merah dilarang," kata dia.

Bagi pihak yang menyelenggarakan kegiatan tanpa mengikuti aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa pembubaran kegiatan dan denda administrasi Rp500.000.

Mardison mengimbau warga untuk menaati aturan tersebut agar kegiatan tetap bisa dilaksanakan dan penyebaran Covid-19 di daerah itu dapat ditekan.

"Semua yang diterapkan ini merupakan mewujudkan keinginan warga yang meminta kegiatan tidak terhalang karena Covid-19. Namun kami menekankan agar kegiatan tersebut disesuaikan dengan protokol Covid-19," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network