Mardison melanjutkan, protokol kesehatan tersebut mulai dari penyemprotan disinfektan sebelum kegiatan, menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak dan memasang imbauan menjaga jarak, waktu pelaksanaan hingga pukul 18.00 WIB dan melibatkan perangkat desa.
"Kegiatan hanya diperbolehkan untuk daerah zona hijau, kuning, dan orange sedangkan penyelenggaran kegiatan di zona merah dilarang," kata dia.
Bagi pihak yang menyelenggarakan kegiatan tanpa mengikuti aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa pembubaran kegiatan dan denda administrasi Rp500.000.
Mardison mengimbau warga untuk menaati aturan tersebut agar kegiatan tetap bisa dilaksanakan dan penyebaran Covid-19 di daerah itu dapat ditekan.
"Semua yang diterapkan ini merupakan mewujudkan keinginan warga yang meminta kegiatan tidak terhalang karena Covid-19. Namun kami menekankan agar kegiatan tersebut disesuaikan dengan protokol Covid-19," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
hajatan hajatan pernikahan Larang hajatan COVID-19 zona merah covid-19 zona kuning zona hijau Zona Oranye pariaman sumbar
Artikel Terkait