Namun dia mencoba untuk mencari informasi berimbang kepada pihak lain atau ke pemerintahan pusat, masa jabatan habis setelah pengajuan surat pengunduran diri ke DPRD Agam.
Dengan tidak adanya kejelasan, dia mengambil sikap untuk meninggalkan rumah dinas dan menyerahkan seluruh aset yang dipakai.
"Apabila masa jabatan saya habis setelah SK dari Kementerian Dalam Negeri terbit, maka hak saya yang bakal dikirimkan melalui rekening, bakal saya kembalikan ke kas daerah," katanya.
Dia melanjutkan, keputusan mundur dari wakil bupati tersebut sangat berat dan bukan ringan.
Keputusan tersebut tidak dua hari atau beberapa bulan diambil, melainkan evaluasi yang diambil selama dua tahun dalam menjalankan roda pemerintah.
"Sampai saat ini tidak ada satu kata dan satu kalimat yang menyampaikan kata kurang bagus yang disampaikan dalam surat pengunduran diri tersebut. Bupati Agam Andri Waman sangat bijak dalam menjawab gonjang ganjing terkait pengunduran diri saya," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait