"Setelah kendaraan ditahan kemudian pengendaranya pergi, awalnya anggota tidak curiga. Setelah itu, kita baru mendapat informasi dari Satresnarkoba Polres Sijunjung terkait adanya upaya penyelundupan narkoba yang disimpan dalam jok motor itu, setelah kita periksa benar ada narkoba," katanya.
Selain itu, sejumlah barang bukti sabu-sabu dari pengungkapan delapan kasus beserta 124 botol anggur merah dan 44 botol Asoka Whiski juga ikut dimusnahkan.
"Dari delapan kasus narkoba terdapat 11 tersangka yakni, A pengedar dan pengguna dengan barang bukti 0,31 gram, TE dan AF pengedar dan pengguna dengan barang bukti 0,23 gram," katanya.
Kemudian EA dan EE barang bukit 0,42 gram, K dan R dengan barang bukti 0,73 gram, E pengedar dan pengguna barang bukti 0,07 gram, A dan SP barang bukti 2,51, serta Y dengan barang bukti 0,55 gram.
Atas perbuatannya ke-11 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana minimal penjara maksimal hukuman mati.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait