Saat menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut, petugas langsung memberhentikan kendaraan yang dibawa oleh Ridwan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan merkuri sebanyak 46 botol.
"Pelaku kemudian kami bawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Dharmasraya," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 botol merkuri dengan berat lebih kurang 46 Kg serta satu unit mobil Fortuner warna hitam Nopol BM 1392 KM.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 104 dan atau 106 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf i, dan huruf j Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait