"Pedagang telah menggelar lapaknya di tempat yang dilarang dan tidak sesuai, dengan waktu yang telah disepakati bersama pihak perdagangan beberapa waktu yang lalu," ujar Mursalim.
Sehingga dalam operasi penertiban bersama dinas perdagangan tersebut, petugas mengamankan puluhan payung dan sejumlah kaki penyanggah payung, ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Padang, sebagai barang bukti.
"Diharapkan Pedagang tidak melanggar Peraturan Daerah serta aturan yang dibuat bersama Dinas Perdagangan, dengan demikian, tentu kedepan kondisi yang tertib aman serta nyaman bagi pengunjung Pasar Raya bisa diciptakan bersama," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait