Gedung Kejari Pasaman Barat, Sumbar (Antara)

Sedangkan yang menghadiri panggilan pada tanggal tersebut, imbuh dia, yaitu mantan Sekda YD dan IP saja.

"Sedangkan untuk mantan bupati Y tidak hadir dan di jadwalkan ulang pemanggilan pada hari Rabu minggu ini tepatnya tanggal 21 September 2022," tuturnya.

Sebelumnya, dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Pasbar tahun 2018-2020 mengembalikan uang suap atau gratifikasi sebesar Rp370 juta, Jumat, 16 September 2022.

Ginanjar  mengatakan, kedua tersangka yang mengembalikan yakni anggota Kelompok Kerja (Pokja) inisial AS dan YE.

"Pengembalian uang suap itu dari pihak keluarga kedua tersangka melalui pengacaranya. Uang gratifikasi yang telah diterima para tersangka," ujar dia.

Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Kejari Pasbar sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasbar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network