Gedung Kejari Pasaman Barat, Sumbar (Antara)

"Untuk selanjutnya uang sebesar Rp370 juta oleh Penyidik langsung dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti," kata dia.

Sampai saat ini, total hasil suap atau gratifikasi yang di sita adalah Rp4.270.000.000.

"Bahwa pengembalian uang suap tersebut khusus untuk suap atau gratifikasi sedangkan untuk kerugian fisik masih Rp20 miliar dan sampai dengan saat ini masih menunggu niat baik dari yang terlibat untuk pengembalian sebelum dilakukan upaya paksa," tegas Kajari.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network