Menurutnya, korban yang merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Talu Pasaman Barat itu gantung diri dengan menggunakan sehelai kain sarung.
"Korban merupakan warga binaan dengan kasus pembunuhan dengan masa hukuman selama 16 tahun sembilan bulan dengan sisa pidana masih 14 tahun lagi," kata dia.
Polres Bukittinggi kemudian melakukan olah TKP di Lapas Biaro kemudian membawa jenazah korban ke RSAM Bukittinggi.
"Selanjutnya dikomunikasikan kepada keluarga korban untuk dilakukan autopsi jika dibutuhkan sesuai permintaan keluarga," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait