Ilustrasi pembatasan mobilitas warga. (Foto: Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi mendirikan 11 pos penyekatan untuk membatasi pergerakan warga yang hendak berkunjung ke Kota Bukittinggi. Pos ini didirikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.

Ke-11 pos tersebut berada di Simpang Atas Ngarai, Simpang Petak IKABE, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Jambu Air, Simpang sebelum fly over (Bakso Nyonya), Simpang Pos Polisi Aur Kuning. Simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang Surau Gadang, Simpang Taman Gadut dan Simpang Gadut.

Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat mengatakan, pembatasan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021. Dalam menjalankan aturan ini, pihaknya telah mendirikan pos-pos PPKM Mikro di beberapa titik yang menjadi akses masyarakat menuju Kota Bukittinggi. 

"Ya, masyarakat yang mau masuk ke Bukittinggi mulai dibatasi. Totalnya ada 11 pos yang kita dirikan di akses jalan menuju Bukittinggi," kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat, Rabu (7/7/2021).


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network