Nekat Buka Siang Hari saat Puasa, Dua Pemilik Warung di Padang Kena Tegur (Foto: Dok MC Pemkot Padang)

"Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 Wib, kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang," ujarnya.

Dia mengingatkan, jika kedapatan melanggar akan diproses menurut aturan yang berlaku. Edrian Edwar tidak ingin nantinya pemilik usaha rumah makan sampai merasa rugi karena ditertibkan petugas.

"Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network