"Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 Wib, kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang," ujarnya.
Dia mengingatkan, jika kedapatan melanggar akan diproses menurut aturan yang berlaku. Edrian Edwar tidak ingin nantinya pemilik usaha rumah makan sampai merasa rugi karena ditertibkan petugas.
"Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait