Pak RT di Padang, Sumbar ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan (Budi Sunandar/MNC Portal)

"Namun, saat masuk kuliah. Dirinya masih ditagih uang pembangunan Rp100 juta oleh pihak kampus. Pihak kampus juga menyatakan korban lulus murni usai ikut seleksi," katanya.

Rico melanjutkan, berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku.

"Pelaku yang merupakan ketua RT itu tak dapat mengelak saat petugas menunjukan surat bukti penanagkapan dan laporan korban yang mengaku telah ditipunya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network