Satake menambahkan, aksi penipuan ini dilakukan kepada dua warga Padang. Menurutnya, sebelum menipu, pelaku mengirimkan pesan atau chat ke calon korbannya lewat Facebook. Pelaku sengaja memberikan nomor ponselnya ke korban.
Tak lama, korban dan pelaku chat lewat aplikasi WhatsApp. Dalam chat itu, pelaku mengaku sebagai Dirkrimsus Polda Sumbar dan meminta sejumlah uang kepada korban. Korban yang percaya langsung mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
"Pelaku telah melakukan penipuan terhadap dua orang di Padang," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait