PADANG, iNews.id - Seorang emak-emak berinisial EL (51) ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisa meluluskan korban saat tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Padang, Sumatera Barat. Dia ditangkap atas laporan MNS (26) warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan CPNS 2020 di lingkungan Pemprov Sumbar. Untuk meyakinkan korban, dia membuat kartu identitas sebagai Ketua Panitia CPNS 2020 Sisipan Sumbar.
“Pelaku membuat KTP palsu dengan mengaku bekerja sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bahkan pelaku juga mengaku sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Padang,” ujar Rico, Senin (23/11/2020).
Setelah menyakinkan korban, pelaku meminta sejumlah uang. kepada korban, uang itu untuk keperluan pengurusan pendaftaran penerimaan CPNS.
"Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mendapat surat petikan putusan telah lulus menjadi PNS. Korban kemudian berkoordinasi ke BKD ternyata namanya tidak tertera,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait