Surat petikan itu ternyata palsu dan hanya hasil editan yang mencantumkan nama korban. Dari tulisan di petikan keputusan itu tertulis golongan CPNS serta unit kerja yang ditempatkan di Kantor Gubernur Sumbar.
"Korban menghubungi pelaku namun tidak bisa hingga akhirnya melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II tanggal 21 November 2020,” ucapnya.
Setelah polisi mengamankan pelaku yang ternyata hanya sebagai ibu rumah tangga. Saat digali informasi korbannya ternyata dua orang, seorang lagi berinisial MC (28).
"Korban ini ada dua orang, mereka mengalami kerugian Rp10 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku telah ditahan Polsek Padang Timur yang merupakan tahanan khusus perempuan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait