Disebutkan, pelaku AP diamankan karena saat itu ditemukan sedang menunggu pemasang atau pemain yang hendak memasang togel. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, kata AKP Yose di antaranya tunai Rp192.000, satu unit Hp VIVO Y 12S warna biru, satu buah pena dan dua lembar kertas catatan angka togel.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku dalam perkara melakukan perjudian togel,” ujarnya.
“Perkara ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap bandar yang kini DPO. Pelaku AP dan barang bukti kita amankan ke Polres Pessel guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait