Hampir 4.000 makam di Kota Padang, Sumatera Barat terancam ditindih. Makam itu diberi tanda silang merah karena belum membayar retribusi (Rus Akbar/MNC Portal)

"Apabila keluarga ahli waris belum membayar retribusi, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari)," kata Mairizon.

Agar makam tidak ditumpang sari oleh makam lain, Dinas Lingkungan Hidup mengimbau kepada keluarga ahli waris untuk segera membayar tunggakan retribusi sewa tanah terakhir pada 30 November 2021.

"Bagi keluarga ahli waris agar segera melapor ke Kantor UPTD TPU DLH Kota Padang," kata dia.

Dia melanjutkan, bagi keluarga ahli waris yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor ponsel 085365266767, 081363020913 , atau 081363327796, di setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network