"Apabila keluarga ahli waris belum membayar retribusi, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari)," kata Mairizon.
Agar makam tidak ditumpang sari oleh makam lain, Dinas Lingkungan Hidup mengimbau kepada keluarga ahli waris untuk segera membayar tunggakan retribusi sewa tanah terakhir pada 30 November 2021.
"Bagi keluarga ahli waris agar segera melapor ke Kantor UPTD TPU DLH Kota Padang," kata dia.
Dia melanjutkan, bagi keluarga ahli waris yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor ponsel 085365266767, 081363020913 , atau 081363327796, di setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait