Oknum kades yang terjerat kasus dugaan pencabulan saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)

LAMPUNG, iNews.id - Oknum kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dia terjerat hukum bukan terkait korupsi dana desa, namun melecehkan stafnya sebanyak lima kali di kantor hingga dalam mobil ambulans.

Kepala Kejari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati mengatakan, oknum kades tersebut diketahui berinisial BAP. Dia sudah ditetapkan tersangka dan ditahan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sel tahanan Mapolres Lampung Selatan.

"BAP ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban berinisial RF, yang pernah bekerja sebagai staf di kantor Desa rawa selapan," ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Menurutnya, aksi pelecehan ini diduga telah dilakukan tersangka lebih dari lima kali. Kejadian ini bahkan membuat geram masyarakat yang mengetahuinya karena dilakukan dalam kantor pelayanan publik.

"Penahanan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani kasusnya. Berkas perkara pelecehan tersebut sudah masuk ke tahap dua," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network