Saat ini, Kejari Lampung Selatan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dilakukan penjadwalan persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan 294 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait