Oknum kades yang terjerat kasus dugaan pencabulan saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)

Saat ini, Kejari Lampung Selatan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dilakukan penjadwalan persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan 294 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network