Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo. (ANTARA/Anggi Mayasari)

Diketahui, tersangka BA dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang ART perempuan berinisial YS melaporkan majikannya yang merupakan anggota Polri ke Polres Bengkulu. Tak hanya dianiaya, gaji korban juga tak dibayar selama lima bulan bekerja.

Korban mengaku disiram air panas, air cabai, ditusuk besi, leher diikat kabel dan dipukul di bagian mata. Kekerasan yang dialami YS terungkap saat dia keluar rumah dan terlihat oleh tetangganya. Tetangga tersebut lalu mengantar YS melapor ke Polres Bengkulu.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network