Sebelumnya, polisi mengungkap penjualan obat aborsi di Padang. Obat itu dijual oleh pasutri I dan S. Keduanya bahkan mempunyai apotek.
Kejadian itu berawal saat petugas mendapatkan informasi Apotik IF memperjualbelikan obat-obat daftar G. Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.
"Ternyata benar mereka memperjualbelikannya obat keras," kata dia.
Polisi langsung menangkap keduanya. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui obat itu memang dijual kepada wanita hamil untuk aborsi dan juga pernah membantu proses aborsi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait