PADANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) penjual obat aborsi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah beroperasi sejak tahun 2018. Mereka berinisial, I (50) dan S (50) bahkan mempunyai apotek yang diduga telah menjual obat keras.
"Dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (14/2/2021).
Rico menambahkan, apotek bernama IF ini berada di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang. Mereka berdua diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.
Fernanda mengatakan dalam kurun waktu dari 2018 sampai kasusnya terungkap, I dan S mengaku telah membantu aborsi 30 wanita hamil di luar nikah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait