PADANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) I (50) dan S (50) penjual obat aborsi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ternyata mempunyai apotek. Tragisnya, keduanya ditangkap di apoteknya sendiri.
"Pasutri itu ditangkap di apotek bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (14/2/2020).
Rico menambahkan, kasus ini berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar.
Berbekal dari laporan itu, Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait