"Saat itulah, korban disekap dan diperkosa secara bergilir dengan dua temannya. Akibatnya, korban hamil enam bulan," kata dia.
Lebih lanjut Agustinus mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan keluarga korban bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar tidak pulang ke rumah. Saat pulang ke rumah dan selang beberapa bulan, korban cerita ke orang tuanya jika disekap di rumah pelaku RZ.
Berbekal laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku TS dan FPJ. Keduanya diamankan di Bayur Nagari Pauh Kamba, Nansabaris.
Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolres Padang Pariaman. Keduanya dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait