"Dari data yang ada sekitar 12 kafe di daerah itu yang memiliki room karaoke tertutup. Kita akan razia dan akan berlakukan saksi sesuai aturan yang ada," katanya.
Dia mencontohkan, pada Jumat (9/7/2021), Satpol PP Pasaman Barat mengamankan 23 pemandu karaoke di empat kafe.
Dari total 23 orang itu berasal dari tiga orang warga Pasaman Barat dan sisanya dari luar daerah seperti dari Payakumbuh, Padang Panjang, Tanah Datar, Sijunjung, Mentawai, Jambi, Palembang, Bengkulu, Medan dan Jawa.
Dari yang diamankan, katanya paling rendah berumur 19 tahun dan paling tua berumur 49 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait