BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mulai membatasi kegiatan masyarakat, Selasa (6/7/2021). Ini dilakukan karena Bukittinggi masuk ke dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Ini semua adalah keputusan dari pemerintah pusat yang memang harus ditindaklanjuti di setiap Kota dan Kabupaten," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Selasa (6/7/2021).
Erman menambahkan, hal ini tertuang dalam pemberitahuan Mendagri nomor 17 tahun 2021, bahwa ada 43 kota dan kabupaten di Indonesia ini di luar pulau Jawa dan Bali yang harus menjalankan PPKM pengetatan sesuai dengan yang telah dilakukan di Pulau Jawa dan Bali.
Dia melanjutkan, pihaknya bersama seluruh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah itu segera melakukan rapat koordinasi terkait keputusan pengetatan PPKM tersebut.
Lebih lanjut Erman mengatakan, aturan PPKM Mikro memperlakukan berbagai aturan yang sangat membatasi kegiatan masyarakat mulai hari ini Selasa hingga 20 Juni 2021.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait