"Di antaranya, wajib bekerja di rumah (WFH) atau sebanyak 75 persen dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online," kata dia.
Kegiatan ibadah keagamaan juga dilakukan pembatasan di Rumah Ibadah selama aturan PPKM Mikro ditetapkan.
Sebelumnya, PPKM mikro diperpanjang di empat kota Provinsi Sumatera Barat. Empat wilayah itu yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok.
Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto saat mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali.
Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait