Ilustrasi salat tarawih (Antara)

"Kegiatan seperti tadarus, tausyiah, itikaf, Pesantren Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri, tahsin, serta vaksin bagi penceramah, garin dan imam," katanya.

"Pelaksanaan tarawih, tadarus, tausyiah selama bulan Ramadan dapat dilakukan di masjid dan mushala," kata dia.

Selain itu, lanjut Hendri, camat dan lurah diharapkan membantu menyiapkan sarana protokol kesehatan pada saat pelaksanaan salat tarawih di masjid dan musala seperti pencuci tangan dan hand sanitizer dan setiap jamaah juga diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah.

"Untuk pengawasannya, agar menunjuk petugas khusus penegakan protokol kesehatan di masjid dan mushala," ujarnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network