PAYAKUMBUH, iNews.id - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan zonasi Covid-19 di tingkat Rukun Warga (RW). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Di Kota Payakumbuh kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan akan dilakukan zonasi di tingkat RW dan akan ada posko di tingkat kelurahan sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19 pusat," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira Selasa (16/2/2021).
Alex menambahkan, selain zonasi Covid-19 di tingkat RW, Pemkot Payakumbuh juga akan membentuk posko Covid-19 di tingkat kelurahan. Pemberlakuan zonasi tingkat RW ini diharapkan dapat menekan angka penambahan kasus positif Covid-19 di daerah itu.
"Sehingga seluruh zona di tingkat RW nantinya bisa menjadi zona hijau," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait