Pemkot Solok mulai sosialisasikan kawasan tanpa rokok (Antara)

SOLOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat (Sumbar) mulai menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Sosialisai ini dilakukan ke organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kawasan tanpa rokok berarti tidak boleh ada kegiatan merokok, penjualan dan promosi rokok di kawasan yang telah ditentukan," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, Ardinal, Jumat (25/6/2021).

Ardinal ,menambahkan, kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

"Rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang sehat dan higienis, namun kenyataannya penetapan kawasan tanpa rokok di tempat itu masih perlu disosialisasikan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network