Ilustrasi tempat tidur untuk pasien Covid-19 (Foto: Ilustrasi/Ist)

Daerah yang berada di zona oranye diminta mengonversi 35 persen dari total tempat tidur yang tersedia untuk pasien Covid-19.

"Dan daerah di zona kuning  diminta mengonversi 25 persen dari total tempat tidur yang tersedia untuk menangani pasien Covid-19," katanya.

Selain itu, Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota memperbanyak kegiatan pemeriksaan massal untuk mendeteksi penularan Covid-19, memperketat pengawasan terhadap warga yang masuk ke wilayahnya, serta mengaktifkan kembali fasilitas karantina.

Dalam hal penanganan pasien Covid-19, Gubernur menyatakan bahwa pasien dengan gejala ringan diminta melakukan isolasi mandiri, pasien dengan gejala sedang ditangani oleh RSUD, dan pasien dengan gejala berat ditangani oleh rumah sakit rujukan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network