Daerah yang berada di zona oranye diminta mengonversi 35 persen dari total tempat tidur yang tersedia untuk pasien Covid-19.
"Dan daerah di zona kuning diminta mengonversi 25 persen dari total tempat tidur yang tersedia untuk menangani pasien Covid-19," katanya.
Selain itu, Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota memperbanyak kegiatan pemeriksaan massal untuk mendeteksi penularan Covid-19, memperketat pengawasan terhadap warga yang masuk ke wilayahnya, serta mengaktifkan kembali fasilitas karantina.
Dalam hal penanganan pasien Covid-19, Gubernur menyatakan bahwa pasien dengan gejala ringan diminta melakukan isolasi mandiri, pasien dengan gejala sedang ditangani oleh RSUD, dan pasien dengan gejala berat ditangani oleh rumah sakit rujukan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait