"Kementerian Dalam Negeri sudah meminta Pemprov Sumbar menyiapkan nama-nama Pj bupati/wali kota untuk menjalankan roda pemerintahan sejak habisnya masa jabatan bupati/wali kota tersebut," kata dia.
Untuk mengisi jabatan kosong tersebut, Pemprov Sumbar sudah menyiapkan masing-masing tiga orang untuk diusulkan ke Mendagri.
Dengan 13 kabupaten/kota, maka Pemprov Sumbar sudah menyiapkan 39 nama untuk menjadi Pj di 13 kabupaten/kota.
Sementara itu Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan MK paling lambat dapat memutuskan semua hasil sengketa pilkada yang teregistrasi di lembaga itu paada 24 Maret 2021.
Setelah ada putusan MK, KPU baru bisa menetapkan pemenang Pilkada untuk dilantik menjadi gubernur dan wagub terpilih.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait