“Kami akan terus mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah ini,” ucapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait