Tersangka diduga melakukan pencabulan (jongkok) saat digiring ke Mapolresta Padang (Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku berkasi dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang Rp100.000.

"Jadi pelaku ini mengajak masuk kamar kemudian korban disuruh memegang alat vitalnya, kemudian setelah dilakukan tindakan asusila tersebut, tersangka ini memberikan uang Rp100.000," kata dia.

Tersangka rela mengeluarkan uang Rp100.000 agar korban mau kembali diajak perbuatan asusila lagi.

Atas perbuatan RFZ dijerat Pasal 82 Jo 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang momor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang subsider pasal 292 KUHP.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network