Jajaran Polres Padang Pariaman menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Minangkabau. (Foto: iNews).

Dia mengatakan, keempat pelaku diduga bagian dari sindikat narkoba internasional. Mereka membawa sabu dari Aceh melalui jalur darat menuju Padang Pariaman, dengan rencana melanjutkan perjalanan lewat jalur udara ke Bandara Soekarno-Hatta. 

Barang tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bogor. Dengan penangkapan ini, polisi menilai telah menyelamatkan sekitar 21 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. 

Kini keempat pelaku ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network