Dua remaja yang diamankan karena pesta sabu di Gedung Dinas Ketenagakerjaan Padang (Budi Sunandar/iNews)

Tak hanya kedua pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah Satpam di kantor tersebut. Diduga, satpam terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, pelaku mengaku nekat menggunakan sabu di kantor itu karena merasa aman.

"Merasa aman dari jangkauan polisi," kata pelaku T.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika Dengan Ancaman Hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network