Tak hanya kedua pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah Satpam di kantor tersebut. Diduga, satpam terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat menggunakan sabu di kantor itu karena merasa aman.
"Merasa aman dari jangkauan polisi," kata pelaku T.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika Dengan Ancaman Hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait