Ilustrasi Pilkades Serentak (Istimewa)

Menurutnya, tidak banyak yang harus diubah pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang diusulkan ke DPRD Kota Pariaman tersebut sehingga menurutnya pembahasannya tidak lama.

"Karena itu kami berharap DPRD Pariaman dapat mendahulukan pembahasan Perda ini," katanya.

Ia menjelaskan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tersebut lebih fokus pada pelaksanaan Pilkades selama pandemi Covid-19 sehingga karena kondisi masih pandemi maka pihaknya menyesuaikan Perda dengan Permendagri itu.

Jika pada peraturan sebelumnya tidak ada sub panitia kecamatan Pilkades namun, lanjutnya sekarang dibentuk sub panitia yang melibatkan Satgas Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network