Fetrizal menambahkan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan. Selain itu, memaksa dengan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
“Untuk data sementara ini aksi tersangka ini terakhir dilakukan sebelum hamil Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban,” ujar Fetrizal.
Kakek cabul pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 81 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait