Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Dwi melanjutkan, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama (27) oleh Dit Narkoba Polda Sumbar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait