Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

"Kita lakukan penangkapan dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka untuk pemodal aksi ini telah diketahui seorang berinisial E dan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,"kata dia.

Selain lima pelaku, polisi menyita barang bukti 35 buah jeriken kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar dan 16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar serta 54 buah jerigen kosong, empat buah slang plastik dan tiga unit mobil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network