Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (ANTARA/HO Polda Sumbar)

Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui E bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.

"Untuk pendistribusian masih kami telusuri. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Para pelaku juga sudah ditahan," ucapnya.

Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Pelaku ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network