Ditres Narkoba Polda Sumbar menangkan oknum ASN saat menyelundupkan sabu 1,9 kg. (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)

“Untuk mengelabui petugas saat itu pelaku ini menyimpan sabu tersebut dalam bungkus plastik di luarnya mereka guayingwan warna kuning. Kemudian bungkus plastik tersebut dibungkus lagi dengan tas kain warna biru lalu diletakkan dalam jok kursi depan sebelah kiri sopir,” katanya.

Roedy menuturkan, setelah diinterogasi polisi tersangka ini mengaku mendapat sabu dari orang di Pekanbaru yang kemudian akan diedarkan di Padang. 

“Jadi dua tersangka ini kurir mau mengantarkan barang haram tersebut ke Padang, namun kita berhasil mencegah peredarannya,” ucapnya. 

Tertangkapnya kedua tersangka ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita bekerja sama dengan polisi lalu lintas di Padang Pariaman untuk melakukan pemeriksaan kendaraan,” katanya.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network