Polisi membongkar penjualan satwa dilindungi. Ratusan burung disita petugas di Bukittinggi (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi membongkar penjualan satwa dilindungi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Satu pelaku ditangkap dan 583 ekor burung dilindungi diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Latinusa mengatakan, pelaku berinisial F (49). Dia ditangkap di Parabek Nagari Ladang Laweh, Agam, pada Selasa (5/10/2021).

"Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah kami mendapat informasi dari masyarakat," kata Allan, Kamis (7/10/2021).

Begitu mendapat informasi dari masayarakat, polisi melakukan pengecekan ke rumah pelaku dan terbukti di rumah nya ditemukan ratusan ekor burung yang diperkirakan siap untuk dijual.

Dari pemeriksaan sementara, ada 10 jenis burung yang kita data, yaitu tiga ekor Cucak Kuricang, dua ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, sembilan ekor Sunda Bulbul Sumatera.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network