SOLOK, iNews.id - Polisi mengungkap kasus prostitusi di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam kasus ini, seorang muncikari ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Dalam kasus itu, polisi membekuk seorang perempuan yang merupakan muncikari berinisial M (40)," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra, Senin (12/6/2023).
Dia menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah di Nagari Singkarak.
Dari laporan itu, Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan.
"Awalnya dari dalam sebuah rumah, polisi mengamankan sepasang kekasih tanpa ikatan suami istri berinisial RS dan ER," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait