Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

Dari hasil pemeriksaan, kata Nanang, pelaku RS mengaku sebelumnya telah memesan ER melalui WhatsApp kepada seorang mucikari berinisial M. Usai dipesan, ia menggunakan jasa ER di rumah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai senilai Rp500.000.

"Pengakuan tersangka, uang tersebut hasil transaksi jasa PSK. Dari uang itu, tersangka M mendapatkan bagian Rp200.000 sementara korban ER mendapatkan Rp300.000," kata Iptu Nanang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHPidana.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network